AAUI

AAUI Dorong Penyesuaian Tarif Asuransi Properti Sesuai Kondisi Risiko Terkini

AAUI Dorong Penyesuaian Tarif Asuransi Properti Sesuai Kondisi Risiko Terkini
AAUI Dorong Penyesuaian Tarif Asuransi Properti Sesuai Kondisi Risiko Terkini

JAKARTA - Wacana penyesuaian tarif premi asuransi properti kembali mengemuka seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan menyusun rancangan Surat Edaran OJK.

Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan industri asuransi umum yang terus berkembang.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia memandang revisi tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif. Perubahan kondisi risiko dan biaya selama bertahun-tahun membuat penyesuaian tarif menjadi relevan untuk dibahas secara serius.

Tarif premi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya mencerminkan realitas pasar. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dianggap sebagai momentum penting bagi keberlanjutan industri.

Pandangan ini disampaikan AAUI sebagai respons atas proses penyusunan aturan baru oleh regulator. Industri berharap kebijakan yang lahir dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kesehatan perusahaan asuransi.

Latar Belakang Regulasi Tarif Asuransi Properti

Ketua AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa ketentuan tarif terakhir ditetapkan melalui SEOJK Nomor 6 Tahun 2017. Artinya, regulasi tersebut telah berlaku lebih dari delapan tahun tanpa pembaruan.

Dalam rentang waktu tersebut, banyak perubahan mendasar yang terjadi. Perubahan ini mencakup data risiko, profil klaim, hingga dinamika ekonomi nasional dan global.

AAUI menilai bahwa regulasi yang sudah lama berlaku perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tanpa penyesuaian, tarif premi berpotensi tidak lagi mencerminkan tingkat risiko aktual.

“Selama periode tersebut, banyak perubahan signifikan yang terjadi, baik dari sisi data risk & loss profile, kondisi inflasi, kenaikan biaya reasuransi, hingga frekuensi kejadian bencana besar yang semakin meningkat,” ujar Budi kepada Kontan, Selasa (15/7).

Menurutnya, regulasi yang adaptif menjadi kunci agar industri dapat terus beroperasi secara sehat. Tarif yang relevan akan membantu perusahaan asuransi mengelola risiko dengan lebih baik.

Perubahan Risiko dan Tekanan Biaya Industri

AAUI menyoroti peningkatan eksposur risiko yang dihadapi perusahaan asuransi umum. Frekuensi dan skala bencana besar disebut semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada besarnya potensi klaim. Tanpa penyesuaian tarif, ketahanan keuangan perusahaan asuransi bisa tertekan.

Selain itu, inflasi yang terus berjalan turut memengaruhi biaya penggantian dan perbaikan properti. Nilai klaim cenderung meningkat seiring naiknya harga material dan jasa.

“Selain itu, inflasi yang terus berjalan turut menyebabkan peningkatan biaya penggantian atau perbaikan properti yang rusak atau musnah akibat risiko yang dijamin,” ujarnya.

AAUI menilai faktor-faktor ini tidak bisa diabaikan dalam penetapan tarif premi. Penyesuaian diperlukan agar premi tetap sejalan dengan beban risiko yang ditanggung.

Jika tarif tidak diperbarui, dikhawatirkan terjadi ketidakseimbangan antara premi yang diterima dan klaim yang harus dibayarkan. Hal ini dapat memengaruhi stabilitas industri secara keseluruhan.

Dampak Pasar Reasuransi Global

Selain faktor domestik, tekanan juga datang dari pasar reasuransi global. Kondisi hard market masih dirasakan dan berdampak pada biaya perlindungan reasuransi.

Perusahaan asuransi di dalam negeri harus menanggung biaya reasuransi yang lebih tinggi. Situasi ini secara langsung memengaruhi struktur biaya operasional.

AAUI menilai bahwa penyesuaian tarif domestik menjadi langkah yang logis. Tanpa itu, perusahaan asuransi akan menghadapi tantangan besar dalam menjaga profitabilitas.

Budi Herawan menyebut tekanan dari reasuransi global sebagai salah satu alasan utama perlunya revisi tarif. Langkah ini dianggap sejalan dengan kondisi pasar internasional.

Penyesuaian tarif diharapkan mampu memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyerap kenaikan biaya. Dengan demikian, perlindungan terhadap pemegang polis tetap terjaga.

AAUI juga berharap regulator mempertimbangkan kondisi global dalam menyusun kebijakan. Harmonisasi antara kebijakan domestik dan realitas internasional dinilai penting.

Harapan Industri terhadap Kebijakan Baru

AAUI memandang revisi tarif sebagai upaya menjaga relevansi regulasi. Kebijakan yang diperbarui diharapkan mampu menjawab tantangan industri saat ini dan ke depan.

Industri berharap proses penyusunan SEOJK dilakukan secara komprehensif. Keterlibatan pemangku kepentingan dianggap penting agar kebijakan yang dihasilkan seimbang.

Penyesuaian tarif tidak dimaksudkan untuk memberatkan konsumen. Sebaliknya, langkah ini diharapkan menjaga keberlangsungan perlindungan asuransi jangka panjang.

Dengan tarif yang sesuai risiko, perusahaan asuransi dapat meningkatkan kualitas layanan. Hal ini juga memberi kepastian dalam pengelolaan klaim di masa mendatang.

AAUI menegaskan bahwa stabilitas industri menjadi tujuan utama. Regulasi yang adaptif diyakini mampu menciptakan ekosistem asuransi yang sehat.

Ke depan, asosiasi berharap kebijakan baru dapat segera diterbitkan. Dengan begitu, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghadapi dinamika risiko dan biaya yang terus berubah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index